Regalia News – Dalam rangka percepatan penyelesaian barang rampasan negara untuk mengoptimalkan pemulihan keuangan negara, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI di bawah arahan Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, kembali melaksanakan lelang aset milik Terpidana Tindak Pidana Korupsi Lee Darmawan Kertarahardja Haryanto alias Lee Chin Kiat, mantan Direktur PT Bank Perkembangan Asia (BPA) periode 1979–1984.Jakarta, 12 Agustus 2025.
Pelaksanaan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama antara Bank Indonesia dan Kejaksaan RI tentang Pemulihan Aset. Terpidana terbukti melakukan pencairan kredit, penerbitan deposito, dan promes pribadi untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan PT BPA mengalami kekalahan kliring.
Pelaksanaan Lelang 12 Agustus 2025
Melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor, dilakukan penjualan 6 (enam) bidang tanah di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dengan total nilai penjualan Rp435.490.000, terdiri dari:
- SHM No. 128 seluas 7.789 m² – Rp40.350.000
- SHM No. 114 seluas 9.350 m² – Rp66.050.000
- SHM No. 143 seluas 7.842 m² – Rp63.340.000
- SHM No. 122 seluas 5.709 m² – Rp68.510.000
- SHM No. 193 seluas 22.940 m² – Rp147.420.000
- SHM No. 150 seluas 9.683 m² – Rp49.820.000
Pelaksanaan Lelang Sebelumnya – 16 Mei 2024
Pada 16 Mei 2024, Tim Badan Pemulihan Aset juga telah melelang 11 (sebelas) bidang tanah di lokasi yang sama, dengan total nilai penjualan Rp512.842.000.
Total Hasil Lelang
Dari kedua pelaksanaan lelang, negara berhasil memperoleh total Rp948.332.000 yang telah disetorkan kepada Bank Indonesia.
Pelaksanaan lelang ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1622 K/Pid/1991 tanggal 21 Maret 1992, yang menetapkan barang bukti berupa tanah dan/atau bangunan beserta surat-suratnya dirampas untuk negara cq. Bank Indonesia.
Proses lelang dilakukan tanpa kehadiran fisik peserta melalui sistem penawaran elektronik e-Auction (open bidding) di laman https://lelang.go.id, sesuai jadwal server. Terhadap objek yang tidak laku terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP), akan dilakukan pelelangan ulang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, menyatakan:
“Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara, khususnya yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Sinergi dengan Bank Indonesia menjadi kunci dalam memastikan bahwa barang rampasan negara dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan masyarakat. Kami akan terus mempercepat proses penyelesaian aset, termasuk melalui pelelangan ulang bagi aset yang belum terjual.”tegasnya.
Sumber : Kejaksaan Agung