Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus tindak pidana narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025.
Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 829 tersangka dengan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir happy five, 1 kilogram ketamine, serta 5.393 liquid vape mengandung zat terlarang etomidate.Medan, 29 Agustus 2025.
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut.
Serta Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan Kabupaten Asahan, Sekretaris Satpol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, serta sejumlah stakeholder terkait.
Selain pengungkapan besar, jajaran Polda Sumut juga melaksanakan 77 kegiatan gerebek sarang narkoba di berbagai lokasi rawan.
Dari operasi tersebut, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, sementara 20 pengguna dinyatakan positif narkoba melalui tes urine dan langsung direhabilitasi.
Penindakan turut menyasar tempat hiburan malam. Sebanyak enam kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap, dengan barang bukti 62 butir ekstasi.
Lokasi yang terjaring antara lain Hoki Kings, Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall & KTV, Café Bossque, Room X One Suranta Permai (Tanjungbalai), serta Nirwana Karaoke (Batubara).
Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polda Sumut dan jajaran atas capaian tersebut.
Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya jajaran Ditresnarkoba dan Polres jajaran, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini.
“Keberhasilan ini tentu menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Fadly.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus dilakukan dengan koordinasi lintas sektor.
Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Aparat penegak hukum menangkap itu berbicara di hilirnya, tapi jika berbicara dari hulu hingga hilir, itu tanggung jawab bersama.
“Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan bisa kuat. All for One, One For All,” tegas Calvijn.
Sumber : Humas Polda Sumut