Regalia News — Sebanyak 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terjaring dalam kegiatan penegakan disiplin yang digelar tim gabungan BKPSDM dan Satpol PP Kota Tanjungpinang, Jumat (29/8).
Razia berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 di sejumlah kedai kopi dan rumah makan di empat kecamatan.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, S.Sos., M.Si., menjelaskan kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja serta menumbuhkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab pegawai.
“Pemko tidak melarang pegawai datang ke kedai kopi, tapi tentu bukan di jam kerja. Kalau tidak sempat sarapan di rumah, sebaiknya membeli lalu membawa ke kantor,” tegasnya.
Data ke-13 pegawai yang terjaring akan diserahkan kepada atasan masing-masing untuk ditindaklanjuti melalui pembinaan sesuai peraturan pemerintah dan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.
Fatah menambahkan, fenomena pegawai nongkrong di kedai kopi saat jam kerja sering mendapat sorotan masyarakat.
Meski demikian, dalam operasi kali ini juga ditemukan pegawai dari luar instansi Pemko Tanjungpinang, namun mereka tidak didata.
Ia menegaskan, penegakan disiplin ini akan terus dilaksanakan sebagai bagian dari program Tanjungpinang Berbenah.
“Ini bukan untuk mematikan usaha kedai kopi, melainkan meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai,” ujarnya.
Editor : Abdullah
Sumber : Kominfo