Regalia News – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melakukan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Dua di antaranya merupakan pasar modern di Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Marendal, Medan, serta satu titik di Pasar Tradisional Simpang Limun.
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Hasil pemantauan menunjukkan harga beras premium di seluruh lokasi dijual Rp15.400 per kilogram, sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun, petugas menemukan salah satu retail modern menjual beras medium dengan harga yang sama, Rp15.400 per kilogram.
Padahal, sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara ditetapkan Rp14.000 per kilogram.
“Kami sudah memberikan imbauan agar pihak retail menyesuaikan harga. Ke depan, Satgas akan melakukan pengecekan lanjutan dan berkoordinasi untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” ujar Marbintang.
Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus, Kompol P. Siallagan, menambahkan retail maupun usaha dagang dapat mengajukan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.
“Melalui SPHP, retail dan pengecer yang memiliki NIB bisa memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan, sehingga ketersediaan dan kestabilan harga terjaga,” katanya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani harga di atas HET.
Sumber : Humas Polda Sumut