Regalia News – Kantor Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan sebanyak 8.521.924 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp12.655.876.340 pada Selasa (26/8).
Seluruh barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai di dua wilayah pengawasannya, yaitu Bojonegoro dan Tuban, selama periode Januari hingga Juli 2025.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Iwan Hermawan, menyatakan bahwa penindakan dan pemusnahan ini menjadi langkah nyata.
Untuk menjaga iklim usaha perdagangan dan industri yang sehat serta melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Masyarakat harus tahu bahwa barang hasil penindakan ini kami musnahkan. Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT SBI, Tuban, agar tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Iwan.
Ia juga mengapresiasi sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media massa, masyarakat, serta berbagai pihak yang turut mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.
“Semoga sinergi positif ini terus berlanjut, sehingga peredaran rokok ilegal bisa dihentikan,” pungkasnya.
Sumber : Humas Bea Cukai