Regalia News — Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, S.H, menegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi setiap Senin hingga Kamis di seluruh OPD dan unit kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang bertujuan membina disiplin serta tanggung jawab pegawai.(27/8).
Namun, ia mengingatkan agar apel tersebut tidak mengganggu pelayanan publik, terutama di OPD dan unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap harus berjalan mulai pukul 08.00 WIB. Siagakan beberapa petugas khusus, sehingga apel pagi tidak menjadi alasan tertundanya pelayanan,” ujar Lis, Rabu
Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan masyarakat yang masuk melalui nomor layanan pengaduan 082286580144.
Untuk itu, ia meminta OPD pelayanan langsung, seperti kelurahan, kecamatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Disdukcapil, serta unit pelayanan lain agar mampu menyelaraskan fungsi pembinaan disiplin dengan fungsi pelayanan aparatur.
Lis juga menetapkan kebijakan baru: mulai Selasa hingga Kamis, kepala OPD, camat, lurah, dan kepala bagian Setdako ditugaskan menjadi pembina apel di OPD atau unit kerja lain.
Langkah ini dimaksudkan untuk membangun kedekatan dengan pegawai serta menjadi sarana penyampaian program dan kegiatan Pemko.
Setiap pegawai harus tahu program pemerintah kota, bukan hanya urusan OPD-nya saja. Tapi ingat, apel pagi jangan sampai menghambat pelayanan.
“Tidak mungkin masyarakat disuruh menunggu petugas selesai apel. Bangun sistem kerja yang baik agar pelayanan tetap lancar,” tegas Lis.
Sumber : diskominfo