Regalia News – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).Jakarta, Selasa 26 Agustus 2025.
Kembali melaksanakan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank daerah dan lembaga keuangan kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Dalam pemeriksaan yang digelar hari ini, penyidik memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari unsur korporasi maupun perbankan.
Para saksi tersebut dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan proses pengajuan, analisis, hingga pencairan kredit kepada PT Sritex dalam kurun waktu yang berbeda.
Adapun ketujuh orang saksi dimaksud adalah sebagai berikut:
- EPS, selaku Direktur Pembelian PT Sritex pada tahun 2023.
- DP, selaku Relationship Manager BNI pada periode 2016 sampai dengan 2017.
- ADM, selaku Manager Credit Risk Korporasi Bank BJB.
- AL, selaku Pemimpin Grup Satuan Kerja Credit Risk Bank BJB.
- VSD, selaku Pejabat Manajer Korporasi 1 Bank BJB.
- BW, selaku Relationship Manager Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
- MS, selaku Kepala Departemen Analisa Risiko LPEI pada periode 2012 sampai dengan 2014.
Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan untuk memperdalam rangkaian alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam proses pemberian kredit yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan perbankan dan prinsip kehati-hatian.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari adanya indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng).
Kepada PT Sritex beserta entitas anak usaha. Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian dalam jumlah besar.
Pemeriksaan para saksi hari ini juga dimaksudkan untuk melengkapi pemberkasan perkara atas nama Tersangka ISL dkk., sehingga proses penyidikan dapat segera dituntaskan dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.