Regalia News — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online. Jakarta, 26 Agustus 2025
Terbaru, aparat berhasil membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp63,7 miliar serta menyita 235 rekening lainnya senilai Rp90,6 miliar, seluruhnya diduga terkait aktivitas judi online.
Dengan demikian, total dana yang berhasil dibekukan dan disita mencapai Rp154,3 miliar. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang kemudian ditindaklanjuti dalam proses penyidikan.
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih.
Ia menegaskan, pemblokiran dan penyitaan ini bukanlah langkah terakhir, Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik-praktik ilegal,” lanjutnya.
Dittipidsiber Bareskrim Polri juga berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk memaparkan lebih lanjut hasil penindakan, rincian temuan, serta upaya lanjutan dalam pemberantasan judi online.
Sumber : Humas Polri