Regalia News – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Jakarta, 25 Agustus 2025
Memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) beserta entitas anak usahanya.
Tiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial PRM selaku Direktur Utama PT Rayon Utama Makmur tahun 2014, RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 Bank BJB, serta AS yang menjabat Staf Keuangan PT Sritex.
Ketiganya dimintai keterangan seputar proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan kredit yang diduga bermasalah.
Adapun perkara tersebut berkaitan dengan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak perusahaannya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial ISL bersama sejumlah pihak lainnya.
Pemeriksaan saksi dipandang penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang disusun tim penyidik.
Keterangan para saksi diharapkan dapat mengungkap konstruksi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara transparan dan profesional.
Langkah penyidikan yang ditempuh diyakini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi di sektor perbankan dan korporasi nasional.
Sumber : Kejagung RI