Polri Ungkap Sindikat Judi Online Nasional-Internasional, Amankan Rp16,4 Miliar

Dalam operasi ini, penyidik menangkap tiga tersangka, menyita uang tunai senilai Rp16,4 miliar, serta memblokir 76 rekening dengan nilai transaksi mencapai Rp63,7 miliar.Jakarta, 27 Agustus 2025.

Related posts

Ditpolairud Polda Papua Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Papua New Guinea

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan 12 Kilogram Sabu Jaringan Aceh–Malaysia

Sinergi Polri–AFP Perkuat Benteng Perbatasan Timur: Menuju “Zero TPPO”

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More