Regalia News – DPRD Provinsi Kepulauan Riau menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kepri, Senin (25/8/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan, disertai penandatanganan berita acara persetujua
n bersama oleh Gubernur Ansar Ahmad dan unsur pimpinan dewan. Sebelum pengesahan, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari membacakan laporan akhir Badan Anggaran (Banggar).
Dalam laporannya, Dewi menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan menyesuaikan dinamika regulasi, kebijakan, asumsi ekonomi makro, hingga penggunaan SiLPA tahun sebelumnya.
Penyesuaian ini, katanya, diperlukan untuk mengakomodir kebutuhan pembangunan prioritas yang belum tertampung dalam APBD murni.
Gubernur Ansar Ahmad mengapresiasi DPRD atas rampungnya pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025. Ia menegaskan, perubahan ini tetap menjaga keseimbangan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD diproyeksikan Rp3,911 triliun, turun sekitar Rp7,3 miliar dibanding APBD murni.
Belanja Daerah meningkat menjadi Rp3,933 triliun atau naik sekitar Rp14,7 miliar. Dari sisi pembiayaan netto, terjadi kenaikan signifikan menjadi Rp22,2 miliar akibat penyesuaian penerimaan SiLPA 2024 sesuai audit BPK.
Ansar menekankan alokasi anggaran tetap memperhatikan mandatory spending dan standar pelayanan minimal (SPM).
Anggaran pendidikan ditetapkan Rp1,11 triliun atau 28,23 persen dari total belanja daerah, infrastruktur pelayanan publik Rp1,07 triliun (33,28 persen), serta belanja pegawai Rp1,32 triliun (33,74 persen).
Kami menyadari penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025 telah melalui proses pembahasan yang serius dan penuh masukan.
“Semoga perubahan APBD ini menghasilkan program pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kepri,” ujar Ansar.
Editor : Abdullah
Sumber ; Humas DPRD Kepri