Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Sepanjang 2025

Sebanyak 102 penindakan dan 2 kasus khusus narkotika berhasil digagalkan, dengan nilai barang lebih dari Rp20 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.Tanjungpinang, 20 Agustus 2025

Sumber : Humas Bea Cukai

Related posts

Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah

BNN Bongkar Laboratorium Rahasia Pembuat Sabu di Apartemen Cisauk

Kapolres Toba dan Forkopimda Jenguk Siswa Korban Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More