Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,9 Miliar

Bea Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp1,9 miliar, Kamis (14/8). Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi sejak Oktober 2024 hingga April 2025.

Related posts

Kejari Tetapkan Pejabat Dinas Pertanian Toraja Utara Tersangka Korupsi Irigasi Perpipaan

Wali Kota Tanjungpinang Hadiri Penandatanganan MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial di Kepri

KPK Lelang 176 Lot Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp289 Miliar dalam Hakordia 2025

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More