Bea Cukai Tanjungpinang Amankan Barang Ilegal Senilai Rp20 Miliar Sepanjang 2025

Sebanyak 102 penindakan dan 2 kasus khusus narkotika berhasil digagalkan, dengan nilai barang lebih dari Rp20 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.Tanjungpinang, 20 Agustus 2025

Sumber : Humas Bea Cukai

Related posts

Polda Jabar Tetapkan Selebgram Lisa Mariana dan MT sebagai Tersangka Penyebaran Konten Pornografi

Polres TTS Amankan Puluhan Amunisi di Saluran Air Oenasi

Kapolri Terima Audiensi KIP, Tegaskan Komitmen Polri pada Keterbukaan Informasi Publik

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More