Regalia News – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menegaskan komitmen dalam memberantas praktik perdagangan orang dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, serta menetapkan 84 orang tersangka.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Ade Mulyana, S.I.K., menjelaskan, capaian tersebut merupakan hasil sinergi Ditreskrimum, Direktorat Polairud, Polresta Barelang bersama Polsek jajaran, Polresta Tanjungpinang, dan Polres Karimun.
Rinciannya, Ditreskrimum menangani 14 kasus dengan 56 korban serta 23 tersangka (10 kasus tahap penyidikan, 4 kasus P-21). Ditpolairud mengungkap 14 kasus dengan 62 korban dan 24 tersangka (2 kasus sidik, 12 kasus P-21).
Polresta Barelang mencatat 27 kasus dengan 59 korban serta 31 tersangka (15 kasus sidik, 12 kasus P-21).
Sementara Polresta Tanjungpinang menangani 4 kasus dengan 6 korban dan 5 tersangka (1 kasus sidik, 3 kasus P-21), serta Polres Karimun mengungkap 1 kasus dengan 6 korban dan 1 tersangka dalam tahap penyidikan.
Dalam dua bulan terakhir, Subgugus Tugas Penegakan Hukum TPPO Ditreskrimum Polda Kepri juga menangani 5 perkara, menyelamatkan 16 korban, dan menetapkan 8 tersangka.
Penguatan penanganan dilakukan melalui pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kepri, yang dikukuhkan pada 21 Juli 2025 di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang.
Pengukuhan dihadiri Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Forkopimda, serta instansi terkait.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan, TPPO merupakan pelanggaran serius terhadap HAM. “Dari data Bareskrim Polri, 7 dari 10 rute perdagangan orang ke luar negeri melewati Batam dan wilayah Kepri,” ujarnya.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin juga menekankan pentingnya peran semua pihak. “Gugus tugas ini harus menjadi simpul kekuatan bersama.
Tidak hanya aparat hukum, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Pencegahan dan penindakan harus berjalan beriringan untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tegasnya.
Polda Kepri memastikan akan terus memperkuat penegakan hukum, perlindungan korban, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam perekrutan ilegal.
Sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah, instansi vertikal, dan media juga akan ditingkatkan demi mewujudkan Kepri yang aman dari TPPO, sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Sumber : Humas Polda Kepri