Bea Cukai Malang Ikut Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan inkrah pengadilan periode Desember 2024 hingga Juli 2025.

Related posts

Kejati Sulsel Raih Peringkat I Nasional, Jampidmil Beri Arahan Penguatan Peran Pidana Militer

Polda Bali Periksa Ponsel dan Laptop Mahasiswa Udayana yang Ditemukan Tewas

Polres Kutim Ungkap 28 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan, 33 Tersangka Diamankan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More