Bea Cukai Malang Ikut Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang telah memperoleh putusan inkrah pengadilan periode Desember 2024 hingga Juli 2025.

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More