JPU Menang Banding, Hukuman Produsen Skincare Bermerkuri Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan banding atas putusan kasus peredaran kosmetik ilegal

Related posts

Bea Cukai Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13,5 Kg Sabu dan 373 Cartridge Etomidate

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Narkotika Saat Libur Idulfitri 2026

Kurir Andalan Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Jakarta Timur

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More