JPU Menang Banding, Hukuman Produsen Skincare Bermerkuri Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan banding atas putusan kasus peredaran kosmetik ilegal

Related posts

Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Narkotika Seberat 697,7 Gram

Bea Cukai Kalimantan Barat Lakukan 437 Penindakan Sepanjang 2025, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp274,7 Miliar

Polda Sumut Ungkap Kasus Scamming, Korban Konjen Kehormatan Turki di Medan Rugi Rp254 Juta

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More