JPU Menang Banding, Hukuman Produsen Skincare Bermerkuri Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) memenangkan banding atas putusan kasus peredaran kosmetik ilegal

Related posts

Polresta Denpasar Tangkap Residivis Narkoba, Amankan Hampir 1 Kg Sabu dan 897 Butir Ekstasi

Ribuan Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakarta

Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba di Pekanbaru, Dua Tersangka Ditahan

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More