Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Beras Premium Tak Sesuai Mutu Produksi PT PIM

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan LP/A/22/VII/2025 tertanggal 23 Juli 2025, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni S (Presiden Direktur), AI (Kepala Pabrik), dan DO (Kepala QC PT PIM 1).Jakarta, 5 Agustus 2025

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More