Regalia News – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam distribusi beras premium oleh PT Food Station (FS).
Dalam operasi yang dilakukan secara simultan di Jakarta Timur dan Subang, Jawa Barat, penyidik menyita total 132,65 ton beras yang dipasarkan dengan label “premium”, namun setelah diuji tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020.
Barang Bukti
Beras yang disita terbagi atas:
- 127,3 ton dalam kemasan 5 kilogram.
- 5,35 ton dalam kemasan 2,5 kilogram.
Selain beras, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk dokumen produksi, izin edar, standar operasional prosedur (SOP), dokumen pengendalian mutu, serta hasil uji laboratorium untuk beberapa merek dagang, yakni Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi.
Hasil Uji dan Temuan
Menurut Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus sekaligus Kasatgas Pangan Polri, hasil pengujian sampel menunjukkan produk tidak memenuhi syarat beras premium sebagaimana diatur dalam SNI.
Penyidik menemukan bahwa PT FS hanya mengandalkan standar mutu internal tanpa memperhitungkan risiko penurunan kualitas saat distribusi berlangsung.
Lebih jauh, notulen rapat internal PT FS tanggal 17 Juli 2025 terungkap dalam penyidikan. Dalam rapat tersebut.
Manajemen memberikan instruksi untuk menurunkan kadar beras patah dari kisaran 14–15 persen menjadi 12 persen, diduga sebagai respons atas investigasi yang saat itu tengah dilakukan Kementerian Pertanian.
Lokasi Penggeledahan
Penggeledahan dilakukan di:
- Kantor pusat dan gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur.
- Gudang penyimpanan di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
- Pasar tradisional dan modern, tempat penyidik mengambil sampel beras yang kemudian diuji di laboratorium resmi.
Tersangka
Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- KG – Direktur Utama PT FS.
- RL – Direktur Operasional.
- RP – Kepala Seksi Quality Control.
Ketiganya diduga terlibat langsung dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan distribusi beras yang tidak sesuai standar mutu.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
- Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Upaya Kepolisian
Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Satgas Pangan yang bertugas memastikan ketersediaan dan mutu pangan di tengah masyarakat.
Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Badan Pangan Nasional untuk mencegah praktik serupa yang merugikan konsumen.
“Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap produk pangan dalam negeri sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan beras dengan kualitas yang sesuai standar,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Polisi akan menelusuri potensi keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan distribusi serta kemungkinan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan dan pengendalian mutu di internal PT FS.
Editor : Abdullah
Sumber : Humas Polri