Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ganja di Toraja Utara

Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.

Related posts

Badan Pemulihan Aset Lelang Aset Terpidana Korupsi Lee Darmawan, Hasilkan Rp948 Juta untuk Pemulihan Keuangan Negara

Stok Beras Kembali Terkendali Usai Penegakan Hukum

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Jakut Sidak Distributor Beras di Cilincing

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More