Regalia News — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau kembali mencetak capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu 5 Juni hingga 3 Juli 2025, Ditresnarkoba berhasil mengungkap 26 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 39 tersangka dari berbagai wilayah di Provinsi Kepri.
Salah satu kasus berasal dari hasil limpahan Lantamal IV Batam. Capaian ini diumumkan dalam konferensi pers dan kegiatan pemusnahan barang bukti di Lobi Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).
Barang Bukti Disita
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti antara lain:
- 1.871,17 gram sabu
- 180 butir pil ekstasi
- 3,14 gram ganja
- 5.726 gram MDMB 4en PINACA (zat sintetis menyerupai ganja)
- 3.205 botol liquid vape mengandung Etomidate
Ditresnarkoba memperkirakan, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 41.385 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif.
Kasus Menonjol
Beberapa kasus menonjol dalam periode ini antara lain:
- Pengungkapan jaringan internasional di Pantai Bahagia, Nongsa, dengan barang bukti 5.726 gram MDMB 4en PINACA.
- Penggerebekan di hotel dan rumah kos di Batam, dengan temuan sabu, ekstasi, senjata api FN, empat peluru kaliber 9 mm, tiga unit mobil, dan uang tunai.
- Penyelundupan liquid vape mengandung Etomidate yang melibatkan enam tersangka, termasuk dua warga negara Singapura dan satu oknum pegawai KSOP Batam Centre.
Pemusnahan Barang Bukti
Masih di hari yang sama, Ditresnarkoba juga memusnahkan barang bukti dari 14 laporan polisi periode Mei–Juni 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Mapolda Kepri pukul 10.00 WIB, disaksikan oleh Kejari Batam, Pengadilan Negeri, Dinkes, dan instansi lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
- 5.877,15 gram sabu
- 381,15 gram happy water
- 11,06 gram ganja
- 3.522 butir pil ekstasi
- 27,72 gram serbuk ekstasi
- 5.721 gram MDMB 4en PINACA
Pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 64.068 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pernyataan Kapolda dan Imbauan
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. mengapresiasi sinergi lintas sektor dalam keberhasilan ini.
“Setiap gram narkotika yang digagalkan berarti menyelamatkan nyawa. Kami akan terus bergerak memberantas jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional,” tegasnya.
Kapolda juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran gelap narkoba demi mewujudkan Kepri bebas narkoba.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. mengimbau masyarakat memanfaatkan Call Center 110 dan Super Apps Polri untuk akses layanan kepolisian secara cepat dan mudah.
Sumber : Humas Polda Kepri