Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ganja di Toraja Utara

Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.

Related posts

Tim Gabungan Tangkap RS, Terduga Pelaku Penculikan di Semarang

Polri Tahan 7 Personel Brimob Terkait Insiden Kecelakaan Ojol

Polri Fasilitasi Pemulangan 20 WNI Korban Online Scam dari Myanmar