Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ganja di Toraja Utara

Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.

Related posts

Oknum Wartawan Diduga Lakukan Pemerasan, Polres Bangka Barat Amankan S

Satgas Pangan Polda Sumut Cek Harga Beras di Medan, Temukan Retail Jual Medium di Atas HET

KPK Tegaskan Pencegahan Korupsi di Program Makan Bergizi Gratis