Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ganja di Toraja Utara

Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.

Related posts

Kurir Andalan Jaringan Narkoba Ko Erwin Ditangkap di Jakarta Timur

Polda Sumut Bongkar Judi Online Jaringan Kamboja Berbasis Apartemen di Medan

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More