Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Ganja di Toraja Utara

Peredaran ganja tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Setibanya di lokasi penerima sesuai alamat pengiriman, tim langsung mengamankan seorang pria berinisial JB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan uji narcotest, paket tersebut dipastikan mengandung ganja,” ungkap Eri.

Related posts

Polresta Manado Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Tanggul Malalayang, Negara Rugi Rp347 Juta

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba

KPAI Dukung Langkah Tegas Polri Berantas Narkoba, Kawiyan: Lindungi Anak dari Jebakan Narkotika

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More