Bea Cukai Aceh Musnahkan 248 Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp365 Juta

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan 248.668 batang rokok ilegal yang telah berstatus sebagai Barang Milik Negara (BMN), hasil penindakan selama tahun 2024.pada Selasa (22/7)

“Nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp365.009.850. Seluruhnya merupakan hasil patroli darat dan laut yang kami lakukan sepanjang 2024 di wilayah Provinsi Aceh,” kata Bier.

“Dengan semangat sinergi, kami berkomitmen melindungi hak-hak keuangan negara dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dari peredaran barang ilegal,” pungkasnya.

Related posts

Polresta Manado Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Tanggul Malalayang, Negara Rugi Rp347 Juta

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim dan BNN Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba

KPAI Dukung Langkah Tegas Polri Berantas Narkoba, Kawiyan: Lindungi Anak dari Jebakan Narkotika

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More