Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki, mengungkapkan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama semester I tahun 2025.

Related posts

Tim Gabungan Tangkap RS, Terduga Pelaku Penculikan di Semarang

Polri Tahan 7 Personel Brimob Terkait Insiden Kecelakaan Ojol

Polri Fasilitasi Pemulangan 20 WNI Korban Online Scam dari Myanmar