Dua Perusahaan di DIY Musnahkan Pita Cukai Kadaluarsa di Bawah Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta

Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013

Related posts

KPK Lelang 176 Lot Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp289 Miliar dalam Hakordia 2025

Kasus Kredit Fiktif Bank Kaltimtara, Ditkrimsus Polda Kaltara Tetapkan Enam Tersangka

BNN Tangkap Dewi Astutik, Aktor Intelektual Penyelundupan 2 Ton Sabu Jaringan Golden Triangle

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More