Dua Perusahaan di DIY Musnahkan Pita Cukai Kadaluarsa di Bawah Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta

Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013

Related posts

Polda Metro Jaya Ungkap Akun Medsos Penghasut Aksi Anarkis

Polda Jabar Bantah Tuduhan Polisi Masuk Kampus Saat Kericuhan

Polri Tunjukkan Kepedulian dengan Bagikan Air Mineral kepada Massa Aksi di DPR