Dua Perusahaan di DIY Musnahkan Pita Cukai Kadaluarsa di Bawah Pengawasan Bea Cukai Yogyakarta

Pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-34/BC/2013

Related posts

Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti 48 Kasus Inkracht

Satgas Gabungan Bea Cukai, TNI, dan Polri Tindak Rokok Ilegal di Nanga Badau

Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,6 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More