Polres Alor Ungkap Kasus TPPO, 119 Warga Direkrut Secara Ilegal ke Morowali

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Alor pada Selasa (24/6/2025)

Regalia News – Kepolisian Resor (Polres) Alor berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dari Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, dalam konferensi pers di Mapolres Alor pada Selasa (24/6/2025), mengungkap bahwa kasus ini terkuak berkat laporan masyarakat yang masuk pada 17 Juni 2025.

Dua orang terduga pelaku, berinisial HL dan HD, diketahui merekrut sebanyak 119 pria calon tenaga kerja, mengatasnamakan perusahaan PT Quality Technology Contractor Power Indonesia.

“Perekrutan dilakukan dengan iming-iming pekerjaan konstruksi di kawasan industri Morowali, disertai janji gaji besar dan fasilitas lengkap,” ujar Kapolres.

Namun, lanjut Nur Azhari, proses perekrutan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum ketenagakerjaan. HL dan HD berkoordinasi dengan seseorang berinisial AP, yang mengklaim mewakili perusahaan PT Asia Timur Indonesia—perusahaan yang ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja.

Para calon pekerja diminta membayar biaya administrasi sebesar Rp250.000, sedangkan koordinator lapangan dikenai pungutan sebesar Rp500.000. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp33 juta.

Para pekerja diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong, Alor, menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82 pada 14 Juni 2025 dan tiba di Pelabuhan Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 17 Juni 2025. Namun, tak satu pun pihak perusahaan datang menjemput sebagaimana dijanjikan.

“Para pekerja kebingungan dan kecewa. Sekitar 20 orang memilih kembali ke Alor, sementara sisanya dijemput perusahaan lain yang menawarkan pekerjaan baru,” jelas Kapolres.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga terlapor, yakni HL, HD, dan HLL, serta lima orang saksi. Keberadaan AP masih dalam penyelidikan. Sebanyak 91 lembar bukti transfer ke rekening AP telah diamankan sebagai barang bukti.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Polres Alor memastikan akan terus mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan terhadap para korban yang tengah dalam perjalanan kembali ke Alor. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan hukum dan memastikan keadilan bagi para korban.

Editor:Abdullah

Sumber:Humas Polri

Related posts

Satgas SIRI dan Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kasus Pajak di Makassar

Kejagung Sita Uang Rp1,37 Triliun Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO, Diajukan Jadi Bagian Memori Kasasi

Satgas SIRI Kejagung Amankan Buronan Korupsi Proyek Irigasi Nabire di Makassar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More