Regalia News — Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial H (35) di kawasan Kariangau, Balikpapan Utara, Sabtu (28/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor, beserta satu tas hitam berisi dua bungkus besar sabu dan satu unit timbangan digital.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurut hasil interogasi awal, H mengaku sabu tersebut milik seorang rekan berinisial F, yang diduga sebagai pemasok utama.
“Perjalanan mereka dimulai dari Tarakan pada 23 Juni dan menempuh jalur darat melalui Tanjung Selor, Berau, Bengalon, Samarinda hingga Balikpapan. Dalam perjalanan, keduanya sempat menginap di beberapa hotel dan rumah rekan,” jelas Yuliyanto.
Setibanya di Balikpapan, H dan F meletakkan paket sabu di salah satu titik di kawasan Kariangau. Keduanya kemudian memantau lokasi tersebut secara bergantian. Setelah itu, F diketahui kembali ke Tarakan melalui Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan.
Selain sabu dan timbangan digital, polisi turut menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Identitas pelaku lainnya telah kami kantongi dan tengah dalam pengejaran,” tegas Yuliyanto.
Polda Kalimantan Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas jaringan narkotika lintas daerah dan mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi dalam upaya pencegahan peredaran narkoba.peredaran narkoba.
Sumber: Humas Polda Kaltim