Kejagung Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek RI tahun 2019 hingga 2022.

Regalia News — Rabu 25 Juni 2025, Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI tahun 2019 hingga 2022.

Dua saksi yang diperiksa yakni:

  • IMR, selaku Kasubag Perencanaan Penyusunan Anggaran I Biro Perencanaan Kerja Sama Luar Negeri Kemendikbudristek tahun 2019.
  • HC, selaku Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikbudristek tahun 2020.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Kasus ini berkaitan dengan pelaksanaan Program Digitalisasi Pendidikan yang mencakup pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di berbagai satuan pendidikan.

Penyidik terus mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, hingga penyaluran alat digital pendidikan selama periode 2019 hingga 2022.

Related posts

Polda Metro Jaya dan Ormas Gelar Patroli Skala Besar Jaga Jakarta Pasca Unjuk Rasa

Bea Cukai Kendari Amankan 56 Ribu Batang Rokok Ilegal

Divpropam Tetapkan 7 Personel Brimob Langgar Prosedur dalam Kasus Meninggalnya Ojol di Pejompongan