Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp7,6 Miliar

Kantor Bea dan Cukai Tembilahan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan senilai total Rp7.677.113.360, Senin (23/6/2025).

Related posts

Kejaksaan Negeri Bintan Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan Kapal Rig SETIA

Perempuan 25 Tahun di Pasuruan Ditangkap Polisi karena Kasus Sabu

GEBER Kepri Akan Demo Bea Cukai, Desak Tindakan Tegas Rokok Non Cukai

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More