Regalia News – Polda Riau kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap peredaran shabu seberat 14,96 kilogram. Kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media Center Polda Riau, Jumat (20/6) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Riau, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Plh. Kabid Humas, serta Kasubbid II Ditresnarkoba.
Wakapolda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bukti nyata dari komitmen Polda Riau dalam memerangi jaringan peredaran narkoba, khususnya yang berskala internasional.
“Barang bukti yang berhasil diamankan seberat 14,96 kilogram shabu adalah bukti nyata bahwa ancaman narkotika masih sangat serius di wilayah kita. Kepada siapapun yang coba-coba bermain dengan narkoba, kami beri peringatan keras – akan kami tindak tegas,” ujar Wakapolda.
Berawal dari Intelijen, Berujung Penangkapan
Dirresnarkoba menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Rabu, 11 Juni 2025. Tim memperoleh data terkait seorang pria berinisial AP (25), warga Kabupaten Siak, yang diketahui mampu menyediakan shabu dalam jumlah besar.
Melalui metode penyelidikan khusus, tim memancing pelaku dengan skenario pemesanan 15 kg shabu. Pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 03.30 WIB, AP mengatur pertemuan di sekitar Jalan Pramuka, Rumbai, Pekanbaru. Sebuah mobil Kijang Innova silver BM 1161 KX dicurigai membawa barang haram tersebut. Saat mobil berhenti dan hendak menurunkan satu karung plastik, tim melakukan penyergapan.
Namun, pelaku sempat kabur, bahkan sempat terjadi kecelakaan lalu lintas kecil yang menghambat penangkapan. Mobil akhirnya ditemukan di lokasi berbeda dalam keadaan kosong. Melalui koordinasi dengan Polres Siak, tim berhasil menangkap AP pada Minggu, 15 Juni 2025 pukul 00.30 WIB di Kampung Buatan Lestari, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak.
Bersama AP, turut diamankan seorang perempuan berinisial AW (37), yang berperan sebagai pemantau transaksi dan turut mengantar barang ke Pekanbaru.
Barang Bukti dan Peran Tersangka
- Barang Bukti:
- Shabu seberat 14,96 kilogram
- Nilai estimasi: Rp14,96 miliar
- Potensi penyelamatan: 74.825 jiwa
- Tersangka:
- AP (25) – kurir utama, menerima upah Rp10 juta/kg
- AW (37) – pemantau dan pengantar, menerima Rp5 juta
AP mengaku bahwa pengantaran ini merupakan kali ketiga yang dilakukannya. Barang haram tersebut diduga milik seseorang berinisial AL, yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Polda Riau Ajak Masyarakat Bersinergi
Mengakhiri konferensi pers, Wakapolda mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan Riau yang bersih dari narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar provinsi ini terbebas dari ancaman narkotika,” tutupnya.
Editor:Abdullah
Sumber:Humas Polda Riau