Regalia News — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial SR alias DIY (27), warga Jakarta, ditangkap di kawasan Lokasari, Jakarta Barat, setelah kedapatan menyimpan 492,1 gram sabu di kamar kosnya.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan SR yang diduga kuat sebagai kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menyita sabu seberat 492,1 gram yang dikemas dalam enam plastik klip bening ukuran besar. Selain itu, diamankan pula sejumlah barang bukti lain yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bobi Subasri, STK, S.I.K., dalam konferensi pers, Kamis (19/6).
Adapun barang bukti lainnya yang disita yakni satu unit timbangan digital, satu sepeda motor Honda Beat hijau, dua unit telepon genggam, dua sendok plastik, beberapa klip plastik besar dan kecil, satu tas ransel hitam, dua buah gembok, dan seekor kucing peliharaan milik tersangka yang berada di lokasi.
Dari penyelidikan awal, SR diketahui aktif berperan dalam jaringan peredaran narkotika di Ibu Kota, baik sebagai kurir maupun pengedar langsung ke pembeli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKP Bobi.
Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.