Pemko Tanjungpinang Lakukan Pinjaman Jangka Pendek untuk Atur Manajemen Kas

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat

Regalia News – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan pinjaman jangka pendek ke Bank Riau Kepri untuk keperluan manajemen kas, bukan karena kekurangan anggaran.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa pinjaman tersebut merupakan dana talangan untuk menyeimbangkan arus kas dalam memenuhi kewajiban belanja pada waktu yang bersamaan.19/06/2025.

“Walaupun anggaran tersedia, pencairannya bersifat bertahap sepanjang tahun. Sementara pada akhir semester I 2025, pemerintah daerah harus menyelesaikan pembayaran tunda bayar 2024 serta memenuhi kewajiban gaji dan tunjangan ke-13 sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025,” ujarnya.

Menurut Zulhidayat, pinjaman itu tidak dikategorikan sebagai utang karena pengembaliannya dilakukan dalam tahun anggaran berjalan dan akan dilunasi paling lambat Desember 2025, sebagaimana tercantum dalam perjanjian dengan pihak bank.

Ia juga menegaskan bahwa dana talangan tersebut tidak menambah beban belanja daerah. Justru, pembayaran kegiatan tunda bayar dibiayai dari efisiensi anggaran 2025 yang menyebabkan terjadinya kekurangan kas untuk operasional lainnya.

“Ini adalah solusi agar tunda bayar dan gaji ke-13 bisa dibayarkan bersamaan tanpa membebani anggaran. Skema talangan seperti ini diperbolehkan dalam peraturan pemerintah sebagai bagian dari manajemen kas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulhidayat mengatakan, semua daerah mengalami pola pendapatan yang relatif sama setiap bulan. Namun ketika kewajiban menumpuk di waktu bersamaan, penggunaan skema pinjaman jangka pendek menjadi langkah yang tepat dan legal.

Editor: Abdullah

Sumber: Diskominfo Kota Tanjungpinang

Related posts

Presiden Prabowo: Ekonomi RI Menuju 7 Persen, Siap Jadi Eksportir Pangan Bersih

Bea Cukai Dorong UMKM Tingkatkan Kontribusi Ekspor Nasional

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More