Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang

Regalia News – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan empat pulau sebagai bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam rapat melalui video conference pada Selasa, 17 Juni 2025, yang turut dihadiri oleh para pejabat tinggi negara.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Keputusan tersebut menyusul penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta. Penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen lama Keputusan Mendagri yang menunjukkan keempat pulau tersebut secara administratif berada di wilayah Aceh. Dokumen itu sebelumnya ditandatangani oleh mantan Gubernur Sumut Raja Inal Siregar.

Presiden Prabowo menekankan bahwa keputusan ini mencerminkan semangat persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga meminta agar informasi kepada publik disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Alhamdulillah, sudah ada pemahaman bersama dan penyelesaian secara cepat. Ini sangat baik. Suasana kita juga sedang sangat bagus, baik dari sisi ekonomi, pertanian, dan bidang lainnya,” ujar Presiden Prabowo.

Keputusan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam penyelesaian batas wilayah secara damai dan berdasarkan dokumen hukum yang sah.(BPMI Setpres)

Related posts

Presiden Prabowo Akhiri Kunjungan Resmi di Rusia, Bertolak Kembali ke Tanah Air

Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia pada Diplomasi Damai di SPIEF 2025

Prabowo–Putin Sepakat Perkuat Kemitraan Strategis Indonesia–Rusia

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More