Polres Tanjungperak Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Asusila, Dua Tersangka Diamankan

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa grup itu telah dibuat sejak 14 Maret 2021 dan memiliki lebih dari 4.500 anggota.

Related posts

Kapolri: Satu Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Illegal Logging di Tapanuli

Polres Subang Ungkap Kasus Pemalsuan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Ditpolairud Polda Sulsel Ungkap 14 Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Bagian Tubuh Penyu

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More