Polres Tanjungperak Bongkar Grup Facebook Penyebar Konten Asusila, Dua Tersangka Diamankan

Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, menyatakan bahwa grup itu telah dibuat sejak 14 Maret 2021 dan memiliki lebih dari 4.500 anggota.

Related posts

Bongkar Peredaran Rokok Ilegal, Aparat Amankan 6,5 Juta Batang Senilai Rp10 Miliar di Banyuwangi

KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi untuk Standarisasi Pengajaran di Perguruan Tinggi

Bareskrim Polri Ungkap Peredaran 12,9 Ton Daging Domba Impor Kedaluwarsa di Tangerang

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More