Regalia News – Pasuruan, 13 Juni 2025, Bea Cukai Pasuruan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 422 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kegiatan pemusnahan yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Sabtu (7/6).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa 2 kilogram sabu, 2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, 1.300 botol minuman keras, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa salah satu barang bukti berupa 2 kilogram sabu yang masih dalam proses persidangan juga turut dimusnahkan. “Namun untuk memitigasi risiko, pemusnahan dilakukan berdasarkan izin penetapan dari pengadilan,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memperkuat upaya penindakan dan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal. “Kami berkomitmen terus mendukung langkah-langkah strategis bersama aparat penegak hukum lainnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat,” ungkapnya.
Kolaborasi antara Bea Cukai dan Kejaksaan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat proses penegakan hukum, menjaga stabilitas ekonomi, serta menciptakan keamanan masyarakat secara menyeluruh.