Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

Empat tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan negara. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Kabupaten Kampar.Juni 13, 2025.

Related posts

Polsek Serpong Ungkap Peredaran 32 Ribu Butir Obat Keras Golongan G

Polres Tangsel Ungkap Peredaran 2,1 Kg Sabu, Satu Tersangka Diamankan

BNN Gagalkan Penyelundupan 160 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Jaringan Aceh

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More