Polda Riau Ungkap Perambahan Hutan Lindung di Kampar, Empat Tersangka Diamankan

Empat tersangka diamankan karena diduga mengelola kebun kelapa sawit tanpa izin di kawasan hutan negara. Mereka adalah Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Kabupaten Kampar.Juni 13, 2025.

Related posts

Kejati NTT Tahan Mantan Wali Kota Kupang Terkait Dugaan Korupsi Pengalihan Aset Tanah

BNN Bongkar Laboratorium Rahasia Pembuat Sabu di Apartemen Cisauk

Kapolres Toba dan Forkopimda Jenguk Siswa Korban Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More