Diduga Tipu Calon Siswa Bintara, Oknum Polisi di Kepri Terancam Empat Tahun Penjara

Tersangka GP kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara

Related posts

Polres TTS Amankan Puluhan Amunisi di Saluran Air Oenasi

Kapolri Terima Audiensi KIP, Tegaskan Komitmen Polri pada Keterbukaan Informasi Publik

Polresta Samarinda Ungkap Korupsi di PD-BPR, Kerugian Negara Capai Rp 4,68 Miliar

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. Read More