Regalia News — Sebanyak 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang terjaring dalam kegiatan penegakan disiplin, Razia tersebut berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 di sejumlah kedai kopi dan rumah makan yang tersebar di empat kecamatan.
Kegiatan digelar tim gabungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang pada Jumat (29/8).
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan mengevaluasi kinerja sekaligus menumbuhkan kedisiplinan serta rasa tanggung jawab pegawai di lingkungan Pemko.
“Pemko tidak melarang pegawai datang ke kedai kopi, tapi tentu bukan di jam kerja. Kalau tidak sempat sarapan di rumah, sebaiknya membeli lalu membawa ke kantor,” tegasnya.
Data 13 pegawai yang terjaring dalam razia akan diserahkan kepada atasan masing-masing. Selanjutnya, mereka akan ditindaklanjuti melalui pembinaan sesuai ketentuan peraturan pemerintah dan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang.
Fatah menambahkan, fenomena pegawai nongkrong di kedai kopi saat jam kerja memang sering menjadi sorotan masyarakat. Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan publik.
Meski demikian, dalam operasi kali ini tim juga menemukan sejumlah pegawai dari luar instansi Pemko Tanjungpinang. Namun mereka tidak didata karena bukan kewenangan langsung pemerintah kota.
Menurut Fatah, penegakan disiplin seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkala. Program ini merupakan bagian dari agenda besar Tanjungpinang Berbenah yang digagas Pemko untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Ini bukan untuk mematikan usaha kedai kopi, melainkan meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai,” ujarnya menegaskan.
Editor : Abdullah
Sumber : Kominfo