Regalia News – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama sejumlah Polres jajaran menindak tujuh tempat hiburan malam (THM) yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi narkoba.
Penindakan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat konferensi pers di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
Calvijn menjelaskan, tujuh lokasi hiburan malam tersebut tersebar di beberapa daerah. Di Kabupaten Deli Serdang, pihaknya menindak Kembar Kafe, Kafe Budi, Valentine, Cafe Duku Indah, dan Lapota. Selanjutnya, Grand Galaxy di Kabupaten Serdang Bedagai, serta tempat karaoke Black With di Kota Tebing Tinggi.
Dari tujuh lokasi yang ditindak, terdapat tiga THM yang langsung dirobohkan karena selain menjadi sarang transaksi narkoba, juga tidak memiliki legalitas hukum.
“Ada tiga THM yang dirobohkan di tanah, yakni Cafe Duku Indah, Cafe Lapota, dan Marcopolo,” tegas Calvijn.
Ia menambahkan, hasil kerja sama Ditresnarkoba Polda Sumut dengan Polres Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Tebing Tinggi sepanjang tahun 2025 berhasil mengungkap 862 kasus tindak pidana narkoba. Dari pengungkapan itu, sebanyak 1.010 tersangka berhasil diamankan.
Tak hanya itu, jumlah barang bukti yang disita juga cukup besar. Polisi berhasil menyita 145 kilogram sabu, 76 kilogram ganja, 76.712 butir ekstasi, serta 15.000 butir pil happy five.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dan jajaran dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di tempat-tempat hiburan malam yang kerap dijadikan lokasi transaksi.
“Penindakan ini sekaligus memberi pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal yang merusak generasi muda,” tutup Calvijn.
Sumber : Humas Polda Sumut