Regalia News – Kasus penyuapan masih mendominasi praktik korupsi di Indonesia. Dari total 1.709 kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2004 hingga Agustus 2025, sebanyak 1.068 di antaranya bermodus gratifikasi atau suap. Angka tersebut menjadi alarm keras bagi birokrasi untuk berbenah.
Menjawab situasi itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Kendali Kecurangan (SIKENCUR) di Jakarta, Senin (22/9).
Dua sistem ini diklaim menjadi instrumen baru pencegahan korupsi dengan dukungan penuh dari KPK dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sistem ini merupakan bentuk pencegahan guna membentuk sikap mental dan moralitas berintegritas di lingkungan Kemnaker.
“Pencegahan tak boleh berhenti di slogan, melainkan harus dibarengi edukasi dan pengawasan ketat sejak dini,” ujar Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.
Nada serupa disampaikan Pimpinan Anggota 3 BPK, Akhsanul Khaq. Ia menilai lemahnya pengendalian dan justifikasi sering membuka ruang korupsi.
“Korupsi terjadi karena lemahnya kontrol, tekanan, hingga justifikasi. Sistem ini diharapkan mampu menutup celah dan mendorong budaya antikorupsi,” ungkapnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan peluncuran ini menjadi tonggak baru tata kelola di Kemnaker.
“Niatkan dalam hati, jauhi segala bentuk yang tidak sesuai. Sama-sama kita berbenah dan membangun budaya kerja anti-suap,” katanya.
Acara peluncuran ditandai penandatanganan komitmen antipenyuapan dan kecurangan oleh seluruh unit kerja, disaksikan pejabat tinggi madya, pratama, pengawas internal, hingga pegawai Kemnaker. Sekretariat Jenderal turut memaparkan rencana implementasi kedua sistem sebagai standar baru pengendalian internal.
SMAP mengadopsi standar internasional ISO 37001, memastikan setiap keputusan memiliki jejak audit yang jelas. Sementara SIKENCUR akan memantau potensi kecurangan melalui mekanisme pelaporan dan analisis risiko.
Kombinasi keduanya diharapkan menjadi “tembok ganda” untuk menjaga integritas belanja negara di sektor ketenagakerjaan.
Peluncuran ini bukan sekadar seremoni. Kehadiran KPK dan BPK menegaskan bahwa reformasi birokrasi membutuhkan sinergi dan pengawasan berlapis.
Lebih dari itu, langkah ini adalah undangan terbuka bagi publik untuk ikut mengawal. Sebab, budaya antikorupsi hanya bisa tumbuh bila masyarakat dan institusi berjalan seiring.
Sumber : Humas KPK RI