Regalia News – Wacana Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menerapkan kembali aturan jam malam dan jam belajar malam bagi pelajar mulai tahun ajaran baru 2025/2026 mendapat sambutan positif dari masyarakat. Kebijakan ini dinilai efektif dalam menekan kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih tertib dan aman.
Topik tersebut mengemuka dalam Dialog Publik RRI Tanjungpinang bertajuk “Aturan Jam Malam dalam Menekan Kenakalan Remaja dan Perilaku Negatif”, yang digelar di Studio Pro 1 RRI, Rabu (2/7).
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukanlah hal baru. Pada periode pertamanya sebagai wali kota, ia telah menerapkannya melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2015. Menurutnya, hasil penerapan saat itu menunjukkan dampak positif terhadap perilaku remaja.
“Tujuannya bukan untuk membatasi ruang gerak anak, tapi untuk membantu pembentukan karakter yang lebih baik dan memperkuat pengawasan orang tua,” ujarnya.
Lis menegaskan, sebagai Ibu Kota Provinsi Kepulauan Riau yang dikenal sebagai pusat budaya Melayu, Tanjungpinang harus menjaga nilai-nilai adat dan etika sosial dalam kehidupan masyarakat. Ia berharap, kebijakan ini mampu mendorong terbentuknya generasi muda yang berakhlak mulia, berjiwa Qur’ani, dan membanggakan kota mereka.
Penerapan kembali aturan ini akan dilakukan secara humanis dan kolaboratif. Pemerintah kota akan membentuk satuan tugas gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, pihak sekolah, RT/RW, tokoh masyarakat, hingga orang tua.
“Satpol PP tidak akan bekerja sendiri. Kita bentuk Satgas bersama Forkopimda untuk mengawasi dan membina, bukan menghukum,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Dinas Pendidikan telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SD dan SMP negeri maupun swasta. Sosialisasi pun mulai digencarkan di berbagai ruang publik agar masyarakat memahami esensi dari aturan ini.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan bahwa pengawasan terhadap pelajar akan dilakukan setiap hari pukul 18.00 hingga 21.30 WIB. Namun, pelajar masih diperbolehkan beraktivitas di luar rumah jika memiliki tujuan jelas, seperti membantu orang tua berdagang, mengikuti les, atau kegiatan positif lainnya.
“Yang penting mereka tidak nongkrong di tempat gelap, taman, atau lokasi sepi tanpa alasan. Kalau kedapatan, akan kami bina,” jelasnya.
Penertiban akan dilakukan secara edukatif, berupa pembinaan di kantor Satpol PP, pemanggilan orang tua, dan pemberitahuan ke sekolah.
“Secara umum, pelajar kita masih dalam kategori baik. Kami optimistis aturan ini akan disambut baik oleh masyarakat,” tambahnya.
Dalam dialog publik tersebut, sejumlah warga menyampaikan dukungannya secara langsung melalui sambungan telepon. Salah satunya Datok Londe, warga Tanjungpinang, yang berharap kebijakan ini dijalankan secara konsisten.
“Ini langkah baik. Semoga aturan ini bisa membentuk anak-anak yang disiplin dan bisa dibanggakan,” katanya.
Senada, Niar, warga Pulau Penyengat, berharap pengawasan juga dilakukan di wilayah kepulauan.
“Di Penyengat juga banyak titik kumpul anak-anak. Kami minta Satpol PP ikut memantau di sini,” harapnya.
Sumber : Diskominfo