Rega;ia News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Kedua tersangka yang ditahan yakni ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.Jakarta, 8 Juni 2026
KPK menahan ISM dan ASR selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, keduanya diduga berperan aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Bersama pihak lain, ISM dan ASR diduga meminta penambahan kuota di luar ketentuan awal sebesar 8 persen.
Akibatnya, komposisi kuota haji reguler dan haji khusus berubah menjadi 50 persen berbanding 50 persen.
Selain itu, keduanya diduga mengatur distribusi kuota haji kepada sejumlah pihak yang terafiliasi dengan PT Maktour serta NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Melalui skema percepatan (T0), korporasi-korporasi tersebut diduga memperoleh tambahan kuota haji khusus.
Dalam penyidikan, KPK juga menemukan dugaan pemberian sejumlah uang oleh ISM kepada beberapa pihak.
ISM diduga memberikan uang sebesar USD30.000 kepada IAA, USD5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama.
Serta USD10.000 kepada RFA yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus.
Atas perbuatannya, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sekitar Rp27,8 miliar sepanjang tahun 2024.
Sementara itu, ASR juga diduga memberikan uang kepada IAA sebesar USD406.000.
KPK menduga delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar pada tahun 2024.
Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para pihak terkait.
Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sumber : Humas KPK RI

