Regalia News — Polresta Samarinda kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan mengungkap tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD-BPR) Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar di Aula Rupatama Polresta Samarinda, Rabu (3/12/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan, Kasi Humas IPDA Novi Hari Setyawan, serta Kanit Tipikor IPDA Miftahul Nurkolik. Sekitar 30 jurnalis dari media cetak, online, hingga televisi hadir mengikuti pemaparan.
Modus dan Kerugian Negara
Penyimpangan terjadi dalam kurun Januari 2019 hingga Mei 2020. Berdasarkan audit resmi BPKP Kalimantan Timur, kerugian negara mencapai Rp 4.683.553.134.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:
- ASN (35) – Kepala Bagian Kredit
- SL (40) – penyedia data fiktif
Keduanya diduga bekerja sama melakukan serangkaian tindakan curang, meliputi:
- Penyaluran 15 fasilitas kredit fiktif dengan nilai mencapai Rp 2,745 miliar
- Penyalahgunaan dana pelunasan kredit nasabah
- Pencairan deposito tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan pihak berwenang
Penyidikan Mendalam
Kapolresta Hendri Umar menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa seluruh dokumen dan aliran dana untuk memastikan pertanggungjawaban para pelaku.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka cukup kompleks dan terstruktur. Kami memastikan setiap kerugian negara akibat kejahatan ini dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” tegasnya.
Proses Hukum Berlanjut
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk penelitian lebih lanjut. Sementara itu, kedua tersangka telah ditahan.
Para pelaku dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Sumber : Humas Polresta Samarinda

